Menuju konten utama

Ombudsman: Pemerintah Jangan Asal Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Yeka menilai, pemerintah seharusnya membenahi tata kelola sekaligus memperkuat pengawasan sebelum mengeluarkan kebijakan serta berkalkulasi secara matang.

Ombudsman: Pemerintah Jangan Asal Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berpose saat berkunjung ke Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyarankan sebaiknya pemerintah lebih dulu membenahi pengawasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi sebelum mengeluarkan kebijakan melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer. Ia menilai, penerbitan kebijakan tanpa persiapan justru bukan solusi.

"Mestinya benahi dulu, perkuat dulu pengawasan, jangan langsung misalnya melakukan pola kebijakan baru tanpa dipersiapkan, dimitigasi sebelumnya," kata Yeka di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dia menyebut, permasalahan harga di pengecer yang berbeda jauh dengan harga pemerintah adalah masalah pengawasan. Jika pengawasan bermasalah, penyelesaian masalah bukan dengan mengeluarkan kebijakan, melainkan penguatan pengawasan.

"Jadi di sini mutlak persoalan pengawasan. Yang kedua, lalu kalau pengawasannya bermasalah, kenapa penataannya begini? Nah, itu yang menjadi persoalan," ungkapnya.

Jika inti masalah perbedaan harga jual pemerintah dengan pengecer adalah pengawasan, maka pemerintah harus mencari cara penguatan pengawasan. Ia pun menilai, upaya itu lebih baik daripada menerbitkan kebijakan kontroversial dan merugikan masyarakat.

"Nah, jadi harga yang mahal itu penyebabnya apa? Nah, kalau penyebabnya adalah pengawasan yang lama, ya perkuat dong pengawasan," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina per 1 Februari 2025. Pertamina menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerangkan, alasan pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025 dan mengalihkan penjualannya hanya ke agen resmi PT Pertamina (Persero) karena menerima laporan penyaluran gas LPG kerap tidak tepat sasaran.

"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja. Harganya itu kan ke rakyat itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (03/02/2025).

Baca juga artikel terkait GAS LPG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher