Ada 1.425 napi dan tahanan yang kini membaur bersama warga Palu dan Donggala. Mereka cuma diberi waktu seminggu berada di luar, sebelum "diburu" kembali jika tak menyerahkan diri.
Ada 1.425 narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah kabur untuk menyelamatkan diri ketika gempa 7,4 SR dan tsunami melanda Palu dan Donggala, Jumat (28/9/2018).
Direktur Center For Detention Studies (CDS) Ali Aranoval menilai, permasalahan yang ada di seluruh lapas di Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi beban Dirjen PAS, namun juga Presiden Joko Widodo.
Bentuk penjara yang ideal hanyalah segelintir faktor untuk menumpas terorisme. Banyak hal lain yang patut diperhatikan seperti cara memperlakukan napi teroris di dalam penjara.
Aturan terkait pemenuhan hak narapidana sudah diatur pemerintah melalui UU No 12 tahun 1995 salah satu diantaranya narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan.
Bagi korban aksi teror tidak mudah untuk memaafkan mantan narapidana terorisme. Namun, pada akhirnya, para penyintas itu bisa memberikan maaf kepada pelaku teror yang pernah membuat mereka mengalami penderitaan panjang.