Menuju konten utama

Terima Remisi Idulfitri 2022, 675 Narapidana Langsung Bebas

Jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang.

Terima Remisi Idulfitri 2022, 675 Narapidana Langsung Bebas
Sejumlah warga binaan yang positif COVID-19 mengenakan masker di sel isolasi khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Sebanyak 138.557 narapidana (napi) mendapat pengurangan hukuman dan 675 napi langsung bebas, Senin (2/5/2022). Pengurangan hukuman tersebut berkaitan dengan penerimaan remisi khusus I (pengurangan hukuman) dan remisi khusus II (langsung bebas hukuman) Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menuturkan, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi bagi napi yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Rika, Minggu (1/5/2022).

Sebagai catatan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Kemenkumham mencatat, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Rika mengklaim pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Kemenkumham juga menyebut pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.

Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.

Rika menambahkan, pemerintah masih menerapkan program asimilasi di rumah bagi napi dan anak sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi bentuk perhatian Kemenkumham dalam menghadapi pandemi COVID. Ia pun mengklaim, kebijakan tersebut diharapkan akan bisa mengurangi overcrowding lapas yang masih menjadi masalah saat ini.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkas Rika.

Baca juga artikel terkait REMISI IDULFITRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky