tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membantah seorang warga binaan di Lapas Bojonegoro terkena virus corona COVID-19 saat sedang berada di dalam lapas. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS Yuspahruddin mengatakan warga binaan tersebut diduga tertular saat sedang dirawat di rumah sakit yang ada di luar lingkungan lapas.
Yuspahrudin mengatakan warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit dimana dia dirawat," kata Yuspahruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Satgas pun mencatat kalau warga binaan tersebut kini sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Meski begitu ia tetap harus menjalani pengobatan di rumah sakit untuk penyakit yang dideritanya selama ini.
"Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif COVID-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi," jelasnya.
Yuspahruddin mengungkapkan bahwa sejak awal bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. Kebijakan ini diyakininya telah berhasil mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami juga menerapkan SOP penanganan COVID-19 secara ketat,” kata Yuspahruddin.
Kabar satu warga binaan Lapas Bojonegoro positif Covid-19 sebelumnya disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ditjen Pemasyarakatan, Senin (11/5/2020). Reynhard menuturkan napi ini hingga kini menjadi satu-satunya napi yang yang dinyatakan positif COVID-19.
Masih rendahnya warga binaan yang terinfeksi COVID-19 diklaim sebagai buah keberhasilan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana demi pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Reynhard dampak dari kebijakan tersebut, angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) bisa ditekan dari semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen.
"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi Covid-19 di lapas, rutan, LPKA," ujar Reynhard.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto