Menuju konten utama

Polri Catat 106 Eks Napi Asimilasi Kembali Berulah saat Pandemi

Ratusan kasus tersebut ditangani 19 kepolisian daerah.

Polri Catat 106 Eks Napi Asimilasi Kembali Berulah saat Pandemi
Ilustrasi keluar penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mencatat seratusan mantan narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi COVID-19.

"Sampai hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana," ucap dia di Mabes Polri, Selasa (12/5/2020).

Perkara mereka ditangani oleh 19 Polda yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Utara.

"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," jelas Ahmad.

Jenis kejahatan yang dilakukan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan pencabulan anak.

Kementerian Hukum dan HAM membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait MANTAN NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan