Menuju konten utama

Yasonna Ingin Eks Napi Program Asimilasi Dipantau Hingga ke Rumah

38.822 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi dan integraso Kemenkumham.

Yasonna Ingin Eks Napi Program Asimilasi Dipantau Hingga ke Rumah
Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM untuk mengunjungi langsung setiap eks narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (20/4/2020).

Yasonna juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawasan narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan Forkopimda [forum komunikasi pimpinan daerah]. Lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Merujuk data Kemenkumham per 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, narapidana yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi mencapai 38.822 orang.

Menurut Yasonna, upaya pengawasan perlu terus ditingkatkan lantaran masyarakat sudah kadung resah oleh pemberitaan residivisme yang dilakukan mantan narapidana program asimilasi.

Terlebih lagi kata Yasonna, masyarakat disuguhi informasi yang mengerikan dan belum tentu kebenarannya terkait narapidana program asimilasi di sejumlah daerah. Oleh sebab itu ia meminta agar para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan memeriksa kebenaran informasi tersebut secara langsung.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ASIMILASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan