tirto.id - Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring yang dilakukan oleh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sedang menjalani masa hukuman seumur hidup karena kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus bermula pada September 2021, pelaku berinisial AAS mencari pertemanan secara acak di media sosial. Kemudian AAS berkenalan dengan MO, mereka bertukar nomor telepon. AAS pun mengaku sebagai anggota polisi.
“[Pelaku] mengaku bertugas di Kota Medan dan akan pindah ke Jakarta. Untuk meyakinkan korbannya, ia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi,” kata Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).
Setelah dirasa akrab, AAS meminta bantuan kepada MO dengan banyak dalih. AAS pun mengirimkan nomor rekening temannya dan menyuruh korban mentransfer uang. Pada 18 November 2021, di Rokan Hilir, Kabupaten Riau, polisi berhasil meringkus H dan AZP, bekas narapidana sekaligus selaku rekan AAS. Dua nama terakhir bertugas mengambil uang.
Hasil penipuan dibagi tiga yakni masing-masing 5 persen untuk H dan AZP, sisanya untuk AAS. Barang bukti yang disita adalah ponsel, KTP, buku tabungan, catatan, dan rekening.
“Modus operandinya, AAS yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup kasus narkoba, menipu. Masih didalami korban-korban lainnya,” ujar Ramadhan.
Ketiga orang itu resmi jadi tersangka yang dijerat Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto