Aturan terkait pemenuhan hak narapidana sudah diatur pemerintah melalui UU No 12 tahun 1995 salah satu diantaranya narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan.
Bagi korban aksi teror tidak mudah untuk memaafkan mantan narapidana terorisme. Namun, pada akhirnya, para penyintas itu bisa memberikan maaf kepada pelaku teror yang pernah membuat mereka mengalami penderitaan panjang.
"Kalau kita sudah mendapat penambahan, 14 ribu di dalamnya sipir lapas dan prestasi kita di lapas masih ada pelarian, masih ada narkoba masih ada lain-lain. Damn!" ujar Menkumham Yasonna Laoly.
"Tidak benar terjadi pelemparan Alquran oleh petugas jaga, yang ada adalah para petugas melakukan pemeriksaan terhadap buku-buku dan benda benda yang ada di dalam sel," kata Martinus Sitompul.
Kerusuhan di Lapas Nusakambangan, yang terjadi pada hari ini, menyebabkan seorang narapidana tewas. Polisi sudah mengamankan 11 pelaku kerusuhan yang juga merupakan narapidana di sana.
Menkumham Yasonna mengaku, hutang tersebut muncul dari sisi pemenuhan makanan untuk para tahanan padahal mereka sudah mengalokasikan makan per tahanan sebesar Rp15.000 untuk 3 kali sehari.
Lima narapidana terorisme mendapat remisi bebas di hari ulang tahun RI ke-72 hari ini, yaitu Oman Rachman, Agus Abdillah, Mohamad Thorik, Sukardi, dan Ansar Apradi.
Pemerintah mengklaim telah menghemat anggaran negara sebesar Rp102 miliar karena pemberian remisi di HUT RI. Bagaimanakah kalkulasi jumlah penghematannya?