Menuju konten utama

Kemenkumham Terbitkan Lagi Asimilasi di Rumah Bagi Napi-Anak

Kemenkumham terbitkan lagi asimilasi bagi narapidana dan anak pada 2021 untuk cegah penularan COVID-19.

Kemenkumham Terbitkan Lagi Asimilasi di Rumah Bagi Napi-Anak
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menggulirkan kebijakan asimilasi di rumah bagi napi dewasa dan napi anak untuk mencegah masifnya penularan COVID-19.

"Perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Pada tahun lalu saat awal pandemi, Kemenkumham sudah menempuh kebijakan asimilasi. Puluhan ribu narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah dan hak integrasi.

Reynhard menyebut perubahan aturan perlu dilakukan segera karena lapas, rutan dan lembaga pembinaan khusus anak harus dilindungi dari penularan COVID-19.

Dalam praktiknya pelaksanaan asimilasi dan integrasinya di rumah akan diawasi pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi.

Pada tahun lalu Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Kemudian, diterbitkan juga Permenkumham 32/2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA ASIMILASI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali