Menuju konten utama

Faktor Ekonomi dan Sakit Hati jadi Motif Napi Asimilasi Berulah

Bareskrim Polri mencatat hingga kini ada 109 narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi COVID-19.

Faktor Ekonomi dan Sakit Hati jadi Motif Napi Asimilasi Berulah
Kepala bagian penerangan umum divisi humas polri kombes pol Ahmad Ramadhan. Antara/Humas Polri

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan berdasarkan data Bareskrim Polri, hingga kini ada 109 narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi COVID-19.

Mereka ditangani oleh 19 Polda, lima besar polda dengan perkara tersebut yakni Polda Jawa Barat (11 kasus), Polda Jawa Tengah (15 kasus), Polda Kalimantan Barat (10 kasus), Polda Riau (9 kasus), dan Polda Sumatera Utara (14 kasus).

Jenis kejahatan dominan yang dilakukan seperti pencurian dengan kekerasan (15 kasus), pencurian dengan pemberatan (40 kasus), pencurian kendaraan bermotor (16 kasus), penganiayaan dan pengeroyokan (11 kasus), penyalahgunaan narkoba (12 kasus), pemerkosaan dan pencabulan anak (2 kasus), penipuan dan penggelapan (2 kasus), perjudian (1 kasus), pembunuhan (2 kasus), dan satu kasus kejahatan lainnya.

“Motif narapidana asimilasi, umumnya didominasi faktor ekonomi. Motif lain yang telah diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," ucap Ahmad di Mabes Polri, Kamis (14/5/2020).

Ada 38.822 narapidana asimilasi, maka jumlah narapidana yang kembali berulah hanya 0,28 persen. Jika data itu disandingkan dengan total kejahatan April secara keseluruhan yakni 15.322 kasus, maka jumlah tindak pidana yang kembali dilakukan narapidana asimilasi hanya 0,7 persen.

"Sehingga kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata Ahmad.

Kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait ASIMILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz