Menuju konten utama

Aparat di 23 Polda se-Indonesia Tangkap 135 Narapidana Asimilasi

Polisi menangkap narapidana yang telah bebas lewat program asimilasi karena melakukan kejahatan kembali.

Aparat di 23 Polda se-Indonesia Tangkap 135 Narapidana Asimilasi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono (tengah) merilis penangkapan kembali narapidana asimilasi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Polisi menangkap narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan tindak pidana dalam masa pandemi COVID-19 sejak Maret-Mei 2020.

"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan (asimilasi) Kementerian Hukum dan HAM ada 135 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi langsung setiap eks narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ujar Yasonna, Senin (20/4/2020).

Dia juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawasan narapidana yang menjalani program tersebut.

Berkaitan dengan Idulfitri 1441 Hijriah, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam.

Berikut rincian jumlah penangkapan napi asimilasi di seluruh Indonesia:

  1. Polda Jawa Tengah (17 orang);
  2. Polda Kalimantan Barat (10 orang);
  3. Polda Jawa Timur (7 orang);
  4. Polda Banten (3 orang);
  5. Polda Kalimantan Timur (4 orang);
  6. Polda Metro Jaya (6 orang);
  7. Polda Kalimantan Selatan (4 orang);
  8. Polda Kalimantan Utara (3 orang);
  9. Polda Kalimantan Tengah (3 orang);
  10. Polda Sulawesi Tengah (5 orang);
  11. Polda Nusa Tenggara Timur (1 orang);
  12. Polda Nusa Tenggara Barat (1 orang);
  13. Polda Sumatera Utara (17 orang);
  14. Polda Jawa Barat (11 orang);
  15. Polda Papua Barat (1 orang);
  16. Polda Sulawesi Utara (2 orang);
  17. Polda Sulawesi Selatan (3 orang);
  18. Polda Riau (12 orang);
  19. Polda Lampung (6 orang);
  20. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (5 orang);
  21. Polda Sumatera Selatan (6 orang);
  22. Polda Bali (1 orang);
  23. Polda Sumatera Barat (7 orang).

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA ASIMILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali