tirto.id - Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir telah membebaskan 541 narapidana.
Hal ini dijelaskan Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan, di Palembang, Rabu (8/4/2020).
"Sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, dari jumlah itu Sumsel mendapat jatah pembebasan 541 narapidana yang 48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak," katanya dilansir Antara.
Gunawan menjelaskan, untuk mengikuti program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 itu, diusulkan lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan, khusus di Sumsel sementara ini disetujui 541 orang untuk dibebaskan melalui program integrasi.
Keputusan Menteri No.: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).
Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari kerja.
Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.
Sesuai ketentuan, narapidana dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19 adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.
Sementara itu, narapidana dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extra-ordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH