Menuju konten utama

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Baru Bebas November 2021

Bahar bin Smith dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa hukuman pidananya.

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Baru Bebas November 2021
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith baru akan bebas dari penjara pada November 2021 menyusul pencabutan asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Bahar sebelumnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Sabtu (16/5/2020) melalui asimilasi. Hal itu diberikan karena Bahar telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Namun, pada Selasa (19/5/2020), pemberian asimilasi tersebut dicabut, setelah Bahar dinilai tidak mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melanggar aturann khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Rika mengatakan Bahar tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.

"Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja," ucap Rika.

Saat ini, Bahar Smith berada di sel pengasingan Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana tersebut.

Bahar dijemput petugas pemasyarakatan dari kediamannya, Selasa (19/5/2020) dini hari tadi. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan Bahar kembali dimasukkan ke penjara karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020) pagi.

Bahar sempat menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020) berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Menurut Reynhard, Bahar melanggar dua hal sehingga program asimilasinya dicabut. Pertama, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah. Hal itu dibuktikan lewat video ceramah Bahar yang sempat viral.

Kedua, lanjut Reynhard, Bahar dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018," ujarnya.

Pada Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti menganiaya dua remaja.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN OLEH BAHAR BIN SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan