Menuju konten utama

Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

Bahar kembali dimasukkan ke penjara karena program asimilasinya dicabut.

Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ia dijemput petugas pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengatakan Bahar kembali dimasukkan ke penjara karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020) pagi.

Bahar sempat menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020) berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Menurut Reynhard, Bahar melanggar dua hal sehingga program asimilasinya dicabut. Pertama, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah. Hal itu dibuktikan lewat video ceramah Bahar yang sempat viral.

Kedua, lanjut Reynhard, Bahar dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018," ujarnya.

Reynhard mengatakan Bahar selanjutnya akan menjalani sisa hukuman pidananya di Lapas Gunung Sindur.

"Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," jelasnya.

Baca juga artikel terkait HABIB BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan