tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan lokasi penjara Bahar bin Smith dipindahkan karena alasan kemananan.
"Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu
Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata Rika lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika menjelaskan kebijakan itu diambil lantaran simpastisan Bahar mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor. Mereka berkerumun serta mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Rika manambahkan kondisi tersebut juga rentan penularan virus Corona atau COVID-19, sebab massa mendatangi Lapas Gunung Sindur dengan jumlah banyak.
Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena program asimilasinya dicabut. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan Bahar dijemput petugas pemasyarakatan dari kediamannya, Selasa (19/5/2020) dini hari.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020) pagi.
Bahar sempat menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020) berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Menurut Reynhard, Bahar melanggar dua hal sehingga program asimilasinya dicabut. Pertama, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah. Hal itu dibuktikan lewat video ceramah Bahar yang sempat viral.
Kedua, lanjut Reynhard, Bahar dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengumpulkan banyak orang saat berceramah.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018," ujarnya.
Pada Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti menganiaya dua remaja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan