tirto.id - Polda Metro Jaya menerima dua pengaduan kasus ujaran kebencian berdasar SARA yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.
“(Laporan) yang pertama pada 7 Desember, yang bersangkutan dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana. Kemudian (laporan) yang kedua pada 17 Desember,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Pengaduan pertama terdaftar dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, sementara pengaduan berikutnya Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab adalah pelapor perkara.
“Keduanya sama, terkait ucapan yang bersifat permusuhan, kebencian yang bersifat SARA,” sambung Zulpan.
Pelapor mengajukan pasal yang sama dalam dua laporan tersebut yakni. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Bahar dan Eggi dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Namun menurut pelapor, Bahar dan Eggi memelintir kalimat si jenderal perihal “Tuhan bukan orang Arab”. Pelintiran itu dikhawatirkan memprovokasi publik.
"Ujaran kebenciannya seperti apa, masih didalami penyidik. Jelas laporannya ada. Ini dipelajari dahulu. Yang jelas, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ucap Zulpan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari