Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap poin syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Mantan narapidana yang divonis kurang dari lima tahun bisa menjadi kepala daerah.
Terkait dengan kejadian kaburnya dua napi dari Lapas Besi, pihak Nusakambangan akan meningkatkan kembali pengawasan terhadap napi, termasuk pemantauan blok belakang.
Manajemen lapas di Indonesia menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir karena kerap terjadi kerusuhan dengan berbagai motif, salah satunya karena kelebihan kapasitas.
KPK tidak mempermasalahkan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kepolisian belum bisa memastikan berapa jumlah narapidana atau tahanan Lapas Klas II A Jambi yang kabur setelah jebolnya tembok pagar lapas akibat banjir bandang.
Salah satu narapidana (napi), M. Husein, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, diyakini masih bersembunyi di pulau itu.
Remisi khusus diberikan Kemenkumham pada ribuan narapidana berbarengan dengan perayaan Natal kemarin. Tidak hanya pengurangan masa hukuman, pemberian remisi ini juga diharapkan sebagai perenungan diri.
Rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narapidana koruptor di pulau terpencil mendapat dukungan dari akademisi.
Keputusan Pemerintah dan DPR RI memberi ijin pada narapidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 menuai kritik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan dan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Yenti Ganarsih. Keduanya menyebut,kesepakatan terpidana hukuman percobaan dapat maju sebagai calon kepala daerah adalah melanggar UU dan dapat menjadi preseden buruk.
Meski berisiko tinggi, bisnis jasa pengamanan termasuk bisnis empuk. Klien mereka adalah kalangan elit mulai dari selebritis sampai ketua ormas berserban. Pelatih personel mereka juga tidak sembarangan dari polisi, TNI AD, hingga Paspampres.
Pemerintah Indonesia menghadiahi remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-71 kepada 82.015 narapidana. Dari jumlah tersebut, ada 128 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dan 17 narapidana terorisme mendapatkan remisi.
Puluhan narapidana yang berada di berbagai daerah di Indonesia mendapatkan remisi langsung bebas, sementara ribuan lainnya juga mendapatkan pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71 ini.
Seorang tahanan asing asal Turki diketahui tidak berada dalam lapas Nusakambangan sejak Kamis (30/7) saat apel sore. Petugas gabungan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Cilacap untuk melakukan pencarian.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan kondisi Lapas Kelas II A Gorontalo telah aman dan terkendali setelah adanya kerusuhan yang sempat terjadi pada 31 Mei-1 Juni 2016. Dia juga mengatakan, para pelaku yang melakukan pelanggaran hukum juga sudah diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum.