Menuju konten utama

Lapas Maesa akan Dijadikan Tempat Penampungan Sementara Narapidana

Lapas Palu dan Donggala rusak akibat gempa dan tidak bisa dihuni untuk sementara waktu.

Lapas Maesa akan Dijadikan Tempat Penampungan Sementara Narapidana
Kondisi Lapas Kelas IIA Palu usai gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, (5/10/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Polri soal Rumah Tahanan Maesa, Palu, yang akan dijadikan tempat penampungan sementara narapidana yang sudah kembali. Alasannya, Lembaga Pemasyarakatan Palu dan Donggala rusak akibat gempa dan tidak bisa dihuni untuk sementara waktu.

“Lapas Palu dan Lapas Donggala tidak bisa dioperasikan karena bangunan rusak berat dan dinding penjara roboh," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Nanti, lanjut dia, kepolisian akan mengamankan Rutan Maesa dan jumlah personel yang dikerahkan menunggu permintaan kepala lembaga pemasyarakatan setempat. Menurut Dedi, saat ini ada 2.400 personel Brimob di Sulawesi Tengah yang siap dilibatkan dalam pengamanan di Rutan Maesa.

Hingga hari ini, masih banyak narapidana yang kabur. Di Lapas Klas IIA Palu dari 674 narapidana, baru 27 orang kembali, sementara 647 orang masih kabur. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu, sebanyak 28 orang dari 29 orang yang masih belum kembali ke sana.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Palu, 87 narapidana masih di luar. Selanjutnya di Rutan Klas IIA Palu, dari total 465 tahanan, sebanyak 447 orang masih kabur dan di Rutan Klas IIB Donggala dari 342 tahanan, sebanyak 333 orang juga belum menyerahkan diri. Untuk Rutan Parigi, dari 177 orang, sebanyak 117 sudah kembali dan 60 orang masih berada di luar.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto