Menuju konten utama

Akibat Rusuh, Sebagian Besar Napi Rutan Kabanjahe Dipindahkan

Dari 410 napi, sebanyak 142 napi tetap menempati Rutan Kabanjahe, sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah lapas di empat daerah di Sumatera Utara.

Akibat Rusuh, Sebagian Besar Napi Rutan Kabanjahe Dipindahkan
Petugas gabungan menggiring narapidana pascakerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Hasan/im/aww.

tirto.id - Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020) kemarin. Akibatnya, sejumlah bagian bangunan rutan terbakar dan warga binaan terpaksa dievakuasi.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin mengatakan, total napi di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 napi, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita. Dari jumlah tersebut, kata Martuani, sebanyak 142 napi tetap menempati Rutan Kabanjahe, sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah lapas di empat daerah di Sumut.

"Ada tiga sel yang bisa dihuni dan segera diperbaiki dan dibersihkan malam ini untuk ditempati 142 tahanan yang belum selesai proses sidangnya. Sementara yang lain kita akan pindahkan melalui petunjuk bapak Kanwil untuk dipindahkan ke lapas di Medan, Binjai, Sidikalang dan Humabahas, Itu yang sudah mendapat putusan inkrah," kata Martuani kepada wartawan, Kamis (13/2/2020) seperti dikutip dari Antara.

Peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono tak menyebutkan jadwal pemindahan napi dan alasan terjadi pembakaran, Argo hanya memastikan kondisi di Rutan Kabanjahe kondusif dan dijaga aparat TNI dan Polri.

“Itu semua bertujuan untuk mengamankan bahwa agar kejadian tidak terulang kembali dan situasi saat ini juga kondusif, dan TNI Polri masih melakukan penjagaan,” ujar Argo.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN RUTAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto