Menuju konten utama

Antisipasi Covid-19, Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Antisipasi Covid-19, Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Salah satunya, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah asimilasi dan integrasi narapidana dan napi anak ini akan diberlakukan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

Ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz