Menuju konten utama

MK Putuskan Eks Terpidana Bisa Jadi Caleg DPD usai Bebas 5 Tahun

KPU segera membuat PKPU melarang eks terpidana 5 tahun penjara dan atau di bawahnya untuk menjadi caleg DPD.

MK Putuskan Eks Terpidana Bisa Jadi Caleg DPD usai Bebas 5 Tahun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kedua kanan) menyerahkan map berisi keterangan tertulisnya kepada pimpinan sidang Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dalam Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu putusan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah bebas dengan kurun waktu 5 tahun.

Perkara ini diajukan oleh Perludem atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/2/2023).

MK memutuskan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;"

Putusan tersebut apabila ditilik, memiliki kesamaan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 terpidana kasus korupsi (eks koruptor) yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bahwa lembaganya siap mengikuti putusan MK. KPU, kata Hasyim segera membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks terpidana lima tahun penjara atau di bawah lima tahun untuk menjadi calon legislatif DPD.

Apabila merunut pada putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut, maka eks terpidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara baru bisa maju menjadi caleg DPD setelah menikmati masa bebas minimal lima tahun.

"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/2/2023).

Hasyim menilai putusan tersebut sejalan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan lama itu, hanya menilai pada caleg DPR dan DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota saja, tetapi tidak memberi kepastian hukum pada caleg DPD.

"Putusan tersebut istiqamah dengan putusan MK sebelumnya tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD," jelas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto