Muchtar Effendi diduga memakai duit suap senilai Rp13,5 miliar untuk membeli tanah, bangunan, puluhan mobil dan belasan sepeda motor yang diatasnamakan orang lain.
"Kewenangan MK hanya lima. Di luar dari itu tidak bisa memberi fatwa apapun," kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara sekaligus juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso.
Dalam KUHP yang lama, penghinaan presiden diatur dalam Pasal 134--pasal yang kemudian dicabut MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
PSI menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 mencederai demokrasi sehingga berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang yang belum lama ini disahkan oleh DPR tersebut.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan uji materi tiga pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR ke MK pada Rabu kemarin (14/2/2018).