Menuju konten utama

Kuasa Hukum 01 Tak Yakin Ada Dissenting Opinion Antar Hakim MK

Menurut Wayan kemungkinan terjadinya dissenting opinion sangat lemah lantaran alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga minim. 

Kuasa Hukum 01 Tak Yakin Ada Dissenting Opinion Antar Hakim MK
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta meyakini tak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).

"Saya tidak melihat tanda-tandanya [dissenting opinion] walaupun itu haknya beliau-beliau," kata Wayan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Wayan kemungkinan terjadinya dissenting opinion sangat lemah lantaran alat bukti yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dianggapnya tak bisa membuktikan kecurangan-kecurangan seperti yang dituduhkan dalam gugatannya.

"Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya, sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada," tandas dia.

Ia pun yakin mahkamah akan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga. "Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pungkas Wayan.

Setidaknya ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres.

Kemudian membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin juga menyampaikan keyakinan yang sama. Keyakinannya itu karena didasari pembuktian yang lemah dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Kecil kemungkinan ada dissenting opinion," kata Ali kepada Tirto, Kamis (27/6/2019).

Menurut Ali, jika ada dissenting opinion pun tentu tidak masalah. Bagi dia, dissenting opinion adalah hal wajar, tapi KPU tentu hanya akan fokus pada amar putusannya.

"Yang berlaku kan amar putusan. Kalau memang ada ya itu hak majelis tapi enggak masalah, yang berlaku kan bukan itu [dissenting opinion]," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi