tirto.id - Pengumuman hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan digelar pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.
“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019. Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).
Fajar menegaskan sidang putusan MK yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.
Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019.
Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.
Sidang putusan MK Pilpres 2019 juga disiarkan langsung oleh stasiun TV nasional seperti Kompas TV, TV One, CNN dan Metro TV.
Selain melalui Youtube dan stasiun TV nasional, sidang MK juga bisa dipantau melalui kanal Live Streaming dan Video Conference yang tersedia di laman MK (www.mkri.id) dan ruang video conference di 42 Perguruan Tinggi, khususnya di Fakultas Hukum, yang berlokasi di seluruh provinsi se-Indonesia.
Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 di Youtube MK
Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 di Kompas TV
Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 di TV One
Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 di CNN
Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 di Metro TV
Editor: Agung DH