Pasal yang digunakan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan dalam artikel yang dibacakan dalam video berfokus soal pencalonan Cak Imin sebagai bacawapres pada 2019 dan analisis kondisi dalam Pemilu 2024.