tirto.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan perluasan aturan potongan biaya aplikator transportasi daring yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh 2026. Dalam konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Gedung DPR, Kamis (9/10/2026), pemerintah menyatakan aturan yang sebelumnya hanya menyasar layanan antar-jemput roda dua juga akan mencakup jasa pengantaran barang dan makanan.
Meski belum diatur secara terperinci dalam Perpres tersebut, ketentuan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Artinya, aplikator perlu segera menyiapkan penyesuaian strategi bisnis dan menghitung ulang dampak kebijakan tersebut terhadap skema insentif mitra pengemudi, hingga tarif yang dibebankan kepada konsumen pada tahun depan.Merespons rencana tersebut, sejumlah aplikator menyatakan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaannya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan yang akan diberlakukan.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan perusahaannya akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.
Di balik respons hati-hati tersebut, tak dapat dipungkiribahwa perluasan aturan ini berpotensi mengubah struktur biaya dan model bisnis perusahaan secara signifikan. Pasalnya, pembatasan potongan biaya jasa pengantaran penumpang sebesar 8 persen yang telah diterapkan lebih awal saja sudah membawa konsekuensi terhadap struktur pendapatan aplikator.Jika ketentuan serupa diperluas ke layanan pengantaran barang dan makanan, dampaknya bisa menjangkau lebih banyak lini bisnis perusahaan.
Karena itu, Neneng, dalam keterangan resminya, juga turutmenekankan bahwa implementasi kebijakan harus tetap mempertimbangkan mitra pengemudi, keterjangkauan harga layanan, dan keberlanjutan bisnis transportasi daring.
Sementara itu, aplikatorlain dengan pangsa pasar yang lebih kecil seperti Maxim, mengingatkan bahwa 8 persen potongan biaya aplikatoruntuk pengantaran penumpang adalah batasan yang cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan—mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat.
Development Director Maxim IndonesiaDirhamsyahmenyampaikan, akan ada perubahan signifikan yang berpotensi memengaruhi aspek fundamental model bisnis transportasi daring, termasuk komisi, tarif, dan status pengemudi.
"Kami berharap peraturan pelaksanaannyaakan mempertimbangkan realitas ini dan mencapai keseimbangan yang memungkinkan pengemudi, konsumen, dan platform untuk tetap berkelanjutan," ujarnyadalam keterangan kepada Tirto.
Ruang Monetisasi Platform Menyempit
Ekonom Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menyampaikan perluasan aturan biaya layanan ke jasa pengantaran barang dan makanan jelas akan mempersempit ruang monetisasi platform. Apalagi, layanan deliveryberkontribusi cukup signifikan terhadap pendapatan perusahaan.Ia mengambil contoh layanan GoFoodGojek, yang dapat dibaca melalui laporan keuangan terbuka GoTo.
Pada kuartal II 2026, misalnya, pendapatan bersih dari layanan deliveryperusahaan tersebut bisa mencapaiRp2,72 triliun, tumbuh 20 persen secara tahunan (yearon year/yoy) dan jau di atas pendapatan bersih layananmobilityyang sebesar Rp873 miliar. Sementara nilai transaksi bruto (Gross Transaction Value/GTV)deliverysendiri mencapai Rp10,84 triliun.
"Artinya, margin delivery bukan sekadar tambahan; ia menopang economics ekosistem melalui frekuensi transaksi tinggi, merchant fees, iklan, logistik, dan pembayaran," ujarnyasaat dihubungi Tirto.
Memang, terdapat pandangan yang menyebut bahwa skala digital memungkinkan efisiensi menutup penurunan pendapatan berbasis komisi. Namun, menurutnya, hal tersebut memungkinkan jika produktivitas driver, routing, iklan, dan cross-selling meningkat cukup cepat.
"Risiko menjadi serius ketika margin turun lebih cepat daripada efisiensi, karena perusahaan dapat mengurangi subsidi, memperketat ekspansi, dan menggeser fokus ke bisnis dengan return lebih tinggi," ungkap Syafruddin.

Subsidi yang disebut Syafruddin amat krusial bagi keberlanjutan bisnis aplikator dan pendapatan pengemudi. Berdasarkan wawancara Tirto dengan sejumlah mitra Grab, biaya yang harus ditanggung aplikator bahkan bisa mencapai Rp3.400 per perjalanan dalam skema GrabBike Hemat. Ini lantaran tarif GrabBike Hemat kepada penumpang untuk perjalanan 0-4 kilometer dipatok Rp7.000, sementara pengemudi menerima pendapatan minimum Rp10.400, sebagaimana tercantum pada laman aplikasi yang diperlihatkan mitra pengemudi.
Setelah 1 Juli 2026, ketika potongan komisi aplikator turun menjadi 8 persen, besaran subsidi untuk perjalanan yang sama menyusut menjadi sekitar Rp1.200. Tarif GrabBike Hemat naik menjadi Rp9.000, sedangkan pendapatan minimum yang diterima pengemudi turun menjadi Rp10.200. Artinya, kemampuan aplikator menanggung selisih biaya perjalanan tersebut berkurang sekitar Rp2.200 per perjalanan.
Menyempitnya ruang bagi aplikator untuk menanggung subsidi tersebut—usai pemangkasan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen—dapat dipahami karena perusahaan tetap harus membiayai operasional, pengembangan teknologi, fitur keselamatan, dan promosi untuk menjaga permintaan penumpang.
"Jika regulasi menekan komisi tanpa memberi ruang penyesuaian model harga, perusahaan akan menghadapi tiga pilihan: menaikkan biaya konsumen, menekan insentif dan promosi, atau menerima margin lebih tipis. Ketiganya memiliki konsekuensi terhadap volume," jelas Syafruddin.
Beralih ke Fintech
Meski demikian, berbagai tantangan tersebut bukan tanpa jalan keluar. Syafruddin menilai, diversifikasi menjadi salah satu strategi untuk mengurangi ketergantungan aplikator pada komisi transportasi dan pengantaran barang-makanan.
Menurut dia, perusahaan sebaiknya mengembangkan bisnis yang memanfaatkan basis pengguna, data transaksi, serta jaringan merchant dan pengemudi yang sudah dimiliki. Pilihannya antara lain fintech, iklan digital, layanan logistik, dan perangkat lunak untuk UMKM. Strategi ini memungkinkan aplikator menambah pendapatan tanpa harus mencari pelanggan baru dari awal.
"Fokus sebaiknya bukan mengejar sektor baru yang tidak terkait, tetapi memperbesar revenue per user dan revenue per merchant dari ekosistem yang sama," ujar Syafruddin.
GoTo, misalnya, membukukan pendapatan bersih fintech Rp2,07 triliun dengan EBITDA disesuaikan Rp481 miliar pada kuartal II 2026. EBITDA tersebut melampaui bisnis layanan on-demand. Pada periode yang sama, nilai buku pinjaman GoTo mencapai Rp11 triliun, tumbuh 58 persen secara tahunan.
Langkah serupa juga terlihat pada Grab melalui investasinya di Superbank. Pada Mei 2026, Grab meningkatkan kepemilikan langsung dan tidak langsungnya hingga lebih dari 50 persen sehingga Superbank menjadi anak usaha dan kinerja keuangannya dikonsolidasikan ke segmen layanan keuangan Grab. Tak hanya itu, Grab juga mengandalkan basis pengguna Grab dan OVO serta data transaksi dalam ekosistemnya untuk memperluas distribusi layanan keuangan dan meningkatkan penilaian kelayakan kredit.
Meski menjanjikan, Syafruddin mengingatkan ekspansi fintech tidak lepas dari risiko kredit bermasalah hingga biaya pendanaan. Penyaluran pinjaman yang agresif juga berpotensi meningkatkan ketergantungan mitra pengemudi dan merchant, terutama jika cicilan dipotong langsung dari pendapatan mereka melalui platform.
Karena itu, diversifikasi perlu disertai pengelolaan risiko dan tata kelola yang ketat. Bagi Syafruddin, fintech sebaiknya menjadi sumber pertumbuhan tambahan, bukan menggantikan bisnis transportasi dan pengantaran. Keterhubungan layanan tersebut justru menjadi kekuatan utama aplikator, selama ekspansi tidak menimbulkan risiko dan biaya yang lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan.
Dampak ke Pengemudi
Meski diversifikasi dapat membuka sumber pendapatan baru bagi aplikator, keberlanjutan bisnis mereka tetap bergantung pada kemampuan menjaga permintaan konsumen dan pendapatan pengemudi. Pasalnya, menaikkan tarif bukan perkara mudah. Survei Paramadina Public Policy Institute dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) terhadap 1.000 penumpang ojek daring menunjukkan, harga menjadi pertimbangan bagi 81 persen responden dalam memilih layanan.
Daya beli masyarakat yang melemah juga membuat konsumen semakin sensitif terhadap harga, terutama pada layanan transportasi daring berbiaya murah yang banyak digunakan di kota-kota besar.
Peneliti INDEF, Sia Nawir, menilai tekanan terhadap pendapatan aplikator akibat perluasan aturan tarif berpotensi merembet ke pendapatan pengemudi. Karena itu, aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi penentu, terutama dalam menjaga keseimbangan antara tarif, volume pesanan, dan pendapatan mitra.
"Apabila pendapatan per pesanan (pengemudi) naik 15 persen berkat aturan baru, tetapi di sisi lain konsumen menahan belanja sehingga jumlah pesanan turun 25 persen maka, penghasilan harian pengemudi justru turun sekitar 14 persen," terang Sia kepada Tirto, Jumat (10/10/2026).
Selain dampaknya terhadap pengemudi dan konsumen, Sia menyoroti risiko persaingan usaha. Batasan yang sama bagi seluruh aplikator berpotensi lebih sulit ditanggung pemain kecil yang memiliki sumber daya dan ruang diversifikasi terbatas. Kondisi ini dapat memperkuat konsentrasi pasar pada pemain besar.
Untuk mengurangi ketergantungan pada komisi, aplikator dapat mengembangkan layanan terintegrasi bagi merchant, mulai dari iklan dan perangkat digital hingga logistik antarbisnis serta model langganan. Menurut Sia, layanan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan tanpa harus meningkatkan potongan dari penghasilan pengemudi.
"Ketiganya menggunakan jaringan konsumen, merchant, dan pengemudi yang sudah tersedia tanpa harus meningkatkan potongan dari pendapatan pengemudi," ujar Sia.
Sia memperkirakan model bisnis aplikator akan mengalami penyesuaian cukup besar dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Namun, kemampuan perusahaan beradaptasi tetap bergantung pada aturan pelaksana yang sedang disusun pemerintah.
Ia pun menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian untuk memastikan kebijakan tidak menekan volume pesanan maupun pendapatan bersih pengemudi.
"Arahnya sangat ditentukan oleh aturan turunan, terutama mengenai tarif pengantaran, total potongan yang dialami pengemudi, pengaturan biaya platform pada taksi online, serta pembiayaan aplikator kepada mitra. Koordinasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi juga harus berjalan konsisten," pungkas Sia.
Penulis: Mukhtar Abdullah & Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































