Menuju konten utama

Komdigi akan Terbitkan Permen Atur Biaya Jasa Antar Ojol

Sejumlah aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Komdigi akan Terbitkan Permen Atur Biaya Jasa Antar Ojol
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan sambutan saat peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Permen Komdigi yang mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.

Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang telah dirilis pada Kamis (8/10/2026).

“Kami juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri,” ujar Nezar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Nezar, permen tersebut akan mengatur pembentukan tarif oleh platform dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pengaturan itu, katanya, juga diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak serta perlindungan risiko bagi pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan.

“Segera setelah perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” tuturnya.

Di sisi lain, DPR RI dan pemerintah juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama. Kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hal itu dibentuk untuk memastikan aturan turunan dari tiga kementerian tersebut berjalan selaras.

Forum tersebut akan melibatkan tiga kementerian terkait dan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Dasco.

Sejumlah aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi