Menuju konten utama

Perpres Ojol Resmi Dirilis, Atur Angkutan Orang hingga Makanan

Regulasi juga berkaitan dengan kepentingan merchant & pelaku UMKM di ekosistem transportasi berbasis platform digital. 

Perpres Ojol Resmi Dirilis, Atur Angkutan Orang hingga Makanan
Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). foto/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online.

“Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan,” katanya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan perpres tersebut juga tidak hanya mengatur layanan transportasi untuk mengangkut orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan produk makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang," ujar Maman.

Maman mengatakan pemerintah telah membahas aturan tersebut dengan berbagai pihak, termasuk aplikator dan pengemudi ojek online.

Menurutnya, regulasi itu juga berkaitan dengan kepentingan merchant dan pelaku UMKM yang berada dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Selain mengatur layanan transportasi, Perpres 27/2026 juga mencakup aspek kemitraan, usaha mikro, sistem elektronik, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi