Indeks Korupsi E-ktp

Hukum
Kamis, 8 Mar 2018

Bimanesh Sutarjo Tak Ajukan Eksepsi Agar Sidang Berjalan Cepat

Bimanesh tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan meski penasihat hukumnya mengklaim sejumlah poin dakwaan jaksa tidak benar.
Kamis, 8 Mar 2018

Novanto Dipasangi Jarum Infus Anak-Anak atas Perintah Bimanesh

Bimanesh Sutardjo memerintahkan perawat untuk memasang jarum infus anak-anak agar bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau dan menghindari penyidikan KPK.
Hukum
Kamis, 8 Mar 2018

Bimanesh Didakwa Merekayasa Setnov Rawat Inap di RS

Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo didakwa ikut menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP terdakwa Setya Novanto.
Hukum
Kamis, 8 Mar 2018

Setnov Klaim Tak Tahu Jika Data Medisnya Dipalsukan Dokter Bimanesh

Dalam sidang perdana Bimanesh Sutarjo terkait kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku tidak tahu soal pemalsuan data medisnya saat kecelakaan November 2017 lalu.
Hukum
Rabu, 7 Mar 2018

KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Anang Sugiana

KPK akan mempertimbangkan status Justice Collaborator untuk Anang Sugiana.
Hukum
Rabu, 7 Mar 2018

KPK Limpahkan Berkas Tersangka e-KTP Anang Sugiana ke Penuntutan

KPK sudah memeriksa 60 saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Hukum
Rabu, 7 Mar 2018

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk 2 Tersangka e-KTP

Hari ini KPK memeriksa Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung. Kedua tersangka itu diduga menjadi perantara pemberian jutaan dolar AS untuk Novanto.
Hukum
Selasa, 6 Mar 2018

Ancaman Mogok Sidang Fredrich Yunadi Sia-sia Belaka

Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengancam mogok sidang. Ancaman itu sia-sia belaka.
Hukum
Selasa, 6 Mar 2018

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP.
Hukum
Selasa, 6 Mar 2018

Setya Novanto Siap Bayar 3,5 Juta Dolar AS Jika Irvanto Mengakui

Irvanto diklaim menyerahkan uang hasil korupsi e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar AS kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Adik Gamawan Fauzi Jelaskan Pembelian Ruko & Tanah di Sidang e-KTP

Azmin Aulia dicecar soal pembelian ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS

Irvanto membantah keterangan sejumlah saksi bahwa dirinya pernah menerima kiriman uang dari luar negeri senilai 3,5 juta dolar AS.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi

Majelis hakim Saifudin Zuhri meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi atas beberapa pertimbangan.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Fredrich Yunadi menilai hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang berdasarkan KUHAP.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Fredrich Yunadi Melawan

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara Fredrich Yunadi.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Keponakan Setya Novanto Diklaim Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS

Pengusaha money changer menyebutkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra menerima uang 3,5 juta dolar AS.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Sidang E-KTP Akan Dilaksanakan Setiap Hari Mulai Minggu Depan

Majelis hakim ingin sidang dilaksanakan setiap hari agar tuntutan bisa dibacakan pada 22 Maret.
Hukum
Senin, 5 Mar 2018

Keponakannya Jadi Tersangka, Setya Novanto: Nanti Lihat di Sidang

Setya Novanto mengaku tidak mengetahui keterlibatan Irvanto dalam proyek e-KTP.
Hukum
Kamis, 1 Mar 2018

Sidang E-KTP Setya Novanto Hari Ini Batal, Kembali Digelar 5 Maret

Persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto tidak dilakukan karena hakim sidang harus menghadiri acara Mahkamah Agung.
Hukum
Rabu, 28 Feb 2018

KPK Tetapkan Made Oka & Keponakan Setya Novanto Sebagai Tersangka

KPK menyangkakan Made Oka dan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.