tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yanto menginginkan sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dilaksanakan setiap hari agar sidang tuntutan dapat dibacakan pada 22 Maret mendatang.
"Minggu depan sidangnya setiap hari. Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," kata Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Hal itu disampaikan Yanto dalam sidang pemeriksaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Nanti saksi maksimal pukul 17.00 WIB selesai. Sesi kedua saksi maksimal pukul 22.00 WIB selesai, jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda," ungkap Yanto.
Yanto juga meminta agar saksi baik dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum segera disiapkan.
"Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya," tambah Yanto.
"Siap," kata JPU KPK Abdul Basir.
Sepuluh orang yang akan bersaksi hari ini yaitu Wahyudin Bagenda, mantan direktur utama PT LEN Industri; Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis KTP-E; Kasubag Sekretaris Direktoran Jenderal (Sesditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Endah Eestari.
Selanjutnya pegawai money changer Riswan alias Iwan Barala; Nunuy Kurniasih; July Hira,; direktur operasional Golden Victory Sarifin Seruni, adik mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, serta mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra