Menuju konten utama

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk 2 Tersangka e-KTP

Hari ini KPK memeriksa Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung. Kedua tersangka itu diduga menjadi perantara pemberian jutaan dolar AS untuk Novanto.

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk 2 Tersangka e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, pada Rabu (7/3/2018). Mantan Ketua DPR tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain Novanto, pada hari ini, KPK juga memeriksa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Sugiharto yang sudah menerima vonis bersalah di kasus korupsi e-KTP juga dipersiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.

"SN dan Sugiharto diperiksa hari ini untuk 2 tersangka," kata Juru Bicara Febri Diansyah mengenai pemanggilan Novanto dan Sugiharto pada hari ini.

Kedatangan dua saksi itu tak tercatat di jadwal pemeriksaan KPK, pada hari ini. Namun, Sugiharto terlihat datang di Gedung KPK pukul 9.32 WIB, Rabu pagi. Sementara Novanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya irit bicara ke wartawan saat memasuki Gedung KPK.

KPK sudah menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP, pada Rabu, 28 Februari 2018.

Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP sekaligus keponakan Setya Novanto. Dia diduga menerima 3,5 juta dolar AS, yang diperuntukkan bagi Novanto, sebagai fee terkaitan dengan proyek e-KTP. KPK juga menduga Irvanto terlibat dalam sejumlah pertemuan pembahasan untuk pengondisian proyek e-KTP di Ruko Fatmawati.

Sedangkan Made Oka Masagung juga diduga menjadi perantara pemberian untuk Novanto terkait dengan proyek e-KTP melalui rekening milik dua perusahaanya, yakni OEM Investment dan PT Delta Energy. Nilai total pemberian itu senilai 3,8 juta dolar AS. OEM menerima uang 1,8 juta dolar AS dari perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Delta Energy mendapat kiriman 2 juta dolar AS.

KPK menyangka Made Oka dan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom