tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, pada Rabu (7/3/2018). Mantan Ketua DPR tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain Novanto, pada hari ini, KPK juga memeriksa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Sugiharto yang sudah menerima vonis bersalah di kasus korupsi e-KTP juga dipersiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.
"SN dan Sugiharto diperiksa hari ini untuk 2 tersangka," kata Juru Bicara Febri Diansyah mengenai pemanggilan Novanto dan Sugiharto pada hari ini.
Kedatangan dua saksi itu tak tercatat di jadwal pemeriksaan KPK, pada hari ini. Namun, Sugiharto terlihat datang di Gedung KPK pukul 9.32 WIB, Rabu pagi. Sementara Novanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya irit bicara ke wartawan saat memasuki Gedung KPK.
KPK sudah menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP, pada Rabu, 28 Februari 2018.
Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP sekaligus keponakan Setya Novanto. Dia diduga menerima 3,5 juta dolar AS, yang diperuntukkan bagi Novanto, sebagai fee terkaitan dengan proyek e-KTP. KPK juga menduga Irvanto terlibat dalam sejumlah pertemuan pembahasan untuk pengondisian proyek e-KTP di Ruko Fatmawati.
Sedangkan Made Oka Masagung juga diduga menjadi perantara pemberian untuk Novanto terkait dengan proyek e-KTP melalui rekening milik dua perusahaanya, yakni OEM Investment dan PT Delta Energy. Nilai total pemberian itu senilai 3,8 juta dolar AS. OEM menerima uang 1,8 juta dolar AS dari perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Delta Energy mendapat kiriman 2 juta dolar AS.
KPK menyangka Made Oka dan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
- Setya Novanto Siap Bayar 3,5 Juta Dolar AS Jika Irvanto Mengakui
- Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
- Keponakannya Jadi Tersangka, Setya Novanto: Nanti Lihat di Sidang
- KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
- Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Istilah Risiko Politik di Kontrak E-KTP
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom