Menuju konten utama

Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Istilah Risiko Politik di Kontrak E-KTP

Hadir sebagai saksi sidang e-KTP Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya dicecar soal poin risiko politik yang muncul dalam kontrak.

Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Istilah Risiko Politik di Kontrak E-KTP
Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Mantan Direktur Umum PNRI, Isnu Edhi Wijaya mengaku tidak mengetahui adanya istilah mitigasi risiko politik dalam pengerjaan proyek e-KTP, meski disebutkan dalam kontrak.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018), jaksa penuntut umum Abdul Basir berusaha mengonfirmasi barang bukti berupa surat kontrak yang ditandatangani oleh Isnu.

Salah satu poin dari kontrak tersebut adalah mitigasi risiko politik. Namun, Isnu tidak mengetahui adanya unsur preventif tersebut. Ia berdalih, poin tersebut disusun oleh konsultan pelaksana proyek.

"Mitigasi, ada situasi apa sampai ada risk politic di surat kontrak Anda?" tanya Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

"Itu konsultan sendiri yang masukin. Perusahaan konsorsium yang melakukan mitigasi. Saya tidak tahu," ujar Isnu.

Jaksa pun tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mencecar pertanyaan yang sama tentang keberadaan klausul tersebut. Namun, Isnu tetap menjawab tidak mengetahui mengenai mitigasi tersebut.

Isnu juga tidak mengetahui beban 5 persen dari sub-kontraktor untuk proyek e-KTP. Jaksa hanya memastikan kebenaran bahwa setiap subkontraktor dikenakan beban sebesar 5 persen dari setiap pelaksanaan poryek.

"Terserah Anda katakan apa, saya ingin konfirmasi apakah Anda bebankan 5 persen dari subcon [sub-kontraktor]?" Tanya Basir.

"Tidak," jawab Isnu.

"Baik. Kami tidak akan cecar ini di perkara ini," ujar Basir.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi.

Ketujuh saksi tersebut adalah Rudy Endarto selaku pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi selaku Kepala Tim Teknis proyek e-KTP.

Selanjutnya, Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya, pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief, advokat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari