Menuju konten utama

Sidang Setya Novanto: Saksi Sebut Miryam Bagikan Uang ke Komisi II

Elza Syarief menyebut, Miryam membagikan uang hasil korupsi e-KTP kepada anggota DPR Komisi II.

Sidang Setya Novanto: Saksi Sebut Miryam Bagikan Uang ke Komisi II
Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Elza Syarief mengaku mantan Anggota DPR Miryam S Haryani menjadi pengantar uang hasil korupsi e-KTP kepada Anggota DPR Komisi II. Elza yang juga penasihat hukum Miryam bersaksi, setiap anggota Komisi II DPR mendapat jatah sekitar Rp30 juta.

Dalam persidangan pada Senin (26/2/2018), Hakim Emilia sempat mengonfirmasi kebenaran Miryam menerima uang dari mantan PNS Kemendagri Sugiharto. Hakim menanyakan kebenaran uang tersebut diterima oleh pembantu tanpa sengaja atau dikondisikan oleh mantan Politikus Hanura itu.

Elza menjawab, Miryam hanya kecewa bahwa beredar kabar pihak yang menerima uang adalah bundanya. Namun, Elza membenarkan ada penerimaan uang dari Sugiharto. Hakim pun langsung menanyakan nominal uang tersebut.

"Terus ini berapa jumlahnya yang katanya sudah ditulis di amplop untuk Komisi II itu?" tanya Hakim Emilia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/2/2018).

"Jadi kayanya satu kotak gitu. Dia kasih gambaran begitu aja. Saya tidak nanya, jumlahnya juga. Cuma dia kasih liat tulisannya saya lupa apakah amplop putih apa amplop cokelat saya lupa tapi tulisannya ada Komisi II. Dia masih bawa ke kantor saya ada tulisan Komisi II," jawab Elza.

"Apa itu untuk seluruh Komisi II atau ada orang tertentu misalnya?," tanya Hakim Emilia lagi.

"Enggak. Seluruh Komisi II dia bilang," jawab Elza.

Dalam persidangan, Hakim Emilia pun menanyakan kembali siapa yang menginstruksikan dan mekanisme pembagian uang kepada Komisi II. Elza tidak tahu kalau kotak yang dibawa Miryam berisi uang. Pada waktu itu, Miryam hanya menyerahkan uang kepada ketua Komisi II sesuai instruksi.

Ia pun membagikan secara rata sesuai instruksi pihak yang memberikan kotak. Namun, pengacara terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin itu tidak tahu siapa ketua Komisi II yang dimaksud. "Saya juga enggak tahu ketua komisinya siapa tapi katanya waktu itu ketemu Pak Chairuman Harahap," jawab Elza.

"Tapi sama Miryam sudah diserahkan?," tanya Hakim Emilia.

"Sudah. Terus kemudian dibuka bersama-sama ternyata uang dolar dan kemudian dia diperintahkan untuk membagi ke seluruh Komisi II. Katanya begitu. Setelah dia hitung-hitung jumlah dua kali itu satu orang mendapat Rp30 juta," jawab Elza.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi.

Ketujuh saksi tersebut adalah Rudy Endarto selaku pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi selaku Kepala Tim Teknis proyek e-KTP.

Selanjutnya, Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya, pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief, advokat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra