tirto.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi.
Ketujuh saksi tersebut adalah Rudy Endarto selaku pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi selaku Kepala Tim Teknis proyek e-KTP, Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya, pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief, advokat.
Novanto didakwa terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu dinilai telah melakukan korupsi bersama dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus Alias Andi Narogong, Mendagri era Presiden SBY Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Konsorsium PNRI Drajat Wisnu Setyawan beserta 6 (enam) orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa, pengusaha Johannes Marliem, Anggota DPR yakni Miryam S. Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah.
Selain itu, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 juga terlibat yakni Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila Alias Bobby beserta 7 (tujuh) orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta 3 (tiga) orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Setnov pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo