tirto.id - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Namun, putusan sela tersebut langsung ditentang oleh mantan pengacara Setya Novanto itu.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan sela perkara Fredrich Yunadi. Mereka memutuskan untuk menolak isi eksepsi Fredrich dan tim penasihat hukumnya.
"Menyatakan keberatan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan atas eksepsi terdakwa dr Fredrich Yunadi SH LLM MBA, tidak diterima," ujar Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, mereka berhak memeriksa perkara karena pasal 21 masuk dalam perkara korupsi. Aturan tersebut diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dan menjadi delik khusus sehingga poin eksepsi yang menyatakan kasus Fredrich tidak bisa ditangani atau dianggap gugur.
Hakim juga menolak poin eksepsi bahwa perkara Fredrich merupakan perkara etik. Menurut hakim, poin yang menyatakan advokat tidak bisa dipidana karena itikad baik harus dibuktikan dengan pemeriksaan perkara.
Selain itu, hakim menolak pandangan eksepsi yang menyatakan dakwaan Fredrich kabur atau tidak akurat. Hakim berpandangan isi dakwaan telah memenuhi unsur syarat dakwaan bahwa sudah memuat identitas terdakwa dan menguraikan tindak pidana. Oleh sebab itu, dakwaan telah memenuhi pasal 143 ayat a dan ayat b KUHAP.
Namun, untuk membuktikan dakwaan tidak akurat tetap memerlukan tersebut tetap perlu dibuktikan lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi dalam pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim pun menolak isi eksepsi Fredrich yang menyatakan pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman serta penyidik KPK Ambarita Damanik bukan wewenang KPK.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi terdakwa bahwa Mereka menilai, isi eksepsi tersebut tidak masuk dalam kewenangan pengadilan tipikor. Untuk itu, hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara Fredrich Yunadi.
"Memerintah kepada penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa dr Fredrich Yunadi SH LLM MBA," kata ketua majelis hakim.
Putusan sela majelis hakim tersebut langsung direspons oleh Fredrich yang menyatakan penolakan dan mengajukan banding.
"Kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," kata Fredrich dalam persidangan.
"Tidak diatur mengengai upaya hukum terhatap putusan sela tapi intinya perlawanan bisa diajukan bersama-sama saat pemeriksaan pokok perkara," kata Hakim Saifuddin.
"Siap, Pak. Kami tetap akan melakukan perlawanan," tegas Fredrich.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari