Menuju konten utama

Bimanesh Sutarjo Tak Ajukan Eksepsi Agar Sidang Berjalan Cepat

Bimanesh tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan meski penasihat hukumnya mengklaim sejumlah poin dakwaan jaksa tidak benar.

Bimanesh Sutarjo Tak Ajukan Eksepsi Agar Sidang Berjalan Cepat
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP terhadap tersangka Setya Novanto, yakni Bimanesh Sutarjo tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan perkaranya, pada Kamis (8/3/2018).

Wirawan Adnan, penasihat hukum Bimanesh, mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena ingin persidangan berjalan cepat. Wirawan memastikan kliennya akan kooperatif dalam persidangan.

"Kita juga sudah tahu statistiknya tentang keberatan [terdakwa] itu, ya kan [kebanyakan eksepsi] ditolak. Sehingga akan menunda sidang minimal menjadi empat sidang berikutnya. Jadi kami ingin menghindari itu. Kami juga merasa yg paling efektif adalah langsung saja ke masalah pembuktian," kata Wirawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada hari ini.

Meskipun demikian, Wirawan memberikan sejumlah poin bantahan terhadap dakwaan jaksa untuk Bimanesh.

Dia menjelaskan, Bimanesh sudah menegaskan tidak membantu Fredrich Yunadi dalam merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Selain itu, Wirawan menilai tindakan Bimanesh lebih layak dinilai sebagai pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran.

"Misalnya, dia harus memeriksa itu ada surat pengantar dari IGD (instalasi gawat darurat), itu tidak ada, kami akui. Cuman hal yang kita bantah sama sekali, dokter itu tidak pernah ketemu dengan dokter Michael di IGD," kata Wirawan.

Wirawan memang membenarkan Bimanesh pernah bertemu dengan Fredrich di kediaman dokter RS Permata Hijau itu. Pertemuan itu terjadi sebelum Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat RS Permata Hijau.

Akan tetapi, Wirawan mengklaim pertemuan tersebut tidak membahas rencana pengondisian perawatan Novanto untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu, menurut dia, Fredrich cuma berkonsultasi dengan Bimanesh membahas kondisi Novanto yang mengalami hipertensi.

Wirawan juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut Bimanesh membuat sendiri surat pengantar rawat inap Novanto meski statusnya bukan dokter jaga IGD.

Wirawan beralasan Bimanesh justru menerima permintaan dari dokter Alia selaku Plt Manajer Pelayanan Medik RS Permata Hijau agar datang untuk membantu perawatan Novanto.

"Yang terjadi dokter Alia yang menelpon dokter [Bimanesh]," kata Wirawan. "Kalau di telepon, dia itu kan dokter. Ditelpon, diperlukan, ya datang. Jadi dia datangnya itu karena itu," kata Wirawan.

Wirawan juga membantah Bimanesh pernah membantu pemesanan ruang VIP untuk perawatan Novanto. Dia mengklaim semua tindakan terhadap Novanto di RS Permata Hijau menjadi wewenang dr Alia.

Wirawan juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut Bimanesh memerintahkan pemasangan jarum infus anak-anak kepada Novanto. "Tidak ada perintah itu," kata Wirawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom