Remisi kepada narapidana Susrama telah sesuai prosedur, tetapi desakan masyarakat dan organisasi jurnalis membuat Kemenkumham membuat draf Keppres pembatalan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh menyebut sudah ada draf keputusan presiden berisi pembatalan remisi Susrama, narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa.