Menuju konten utama

Menkum Siapkan RUU Kewarganegaraan, Jawaban Kasus Passport Gate?

Menkum tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Apakah dapat menjadi jawaban kasus passport gate pemain Timnas Indonesia ?

Menkum Siapkan RUU Kewarganegaraan, Jawaban Kasus Passport Gate?
Proses naturalisasi Ole Romenij, Tim Geypens, dan Dion Markx. Tirto.id/Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, yang membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas untuk para atlet olahraga supaya bisa memperkuat Timnas Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas berharap RUU tentang Kewarganegaraan dapat rampung pada tahun 2026 ini, guna mencegah munculnya kembali polemik terkait status kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia.

Hal tersebut disampaikan merespons skandal paspor yang melibatkan sejumlah pemain naturalisasi Indonesia yang berkarier di Liga Belanda. Permasalahan tersebut menyangkut status kewarganegaraan setelah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI), sehingga berdampak pada izin kerja dan status pemain di Eropa.

Lantas apakah RUU Kewarganegaraan dapat menjadi jawaban kasus passport gate pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda? Apakah RUU tersebut dapat membuka peluang bagi warga negara asing untuk membela Timnas Indonesia di berbagai cabang olahraga?

Menteri Hukum Siapkan RUU Kewarganegaraan: Demi Memperkuat Timnas Indonesia?

Kementerian Hukum RI tengah menyiapkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap RUU tentang Kewarganegaraan bisa selesai pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan dalam merespons polemik paspor yang melibatkan sejumlah pemain naturalisasi Indonesia di Liga Belanda.

“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman Andi Agtas pada Jumat (17/4/2026) dikutip dari laman Antara.

Revisi RUU Kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk anak kewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia di luar negeri. Sebelumnya, 4 pemain Timnas Indonesia, yakni Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner, sempat tersangkut polemik paspor di Liga Belanda.

Permasalahan tersebut diduga terkait ketidaksesuaian dokumen naturalisasi, terutama menyangkut status kewarganegaraan setelah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI), sehingga berdampak pada izin kerja karena sudah tidak berstatus sebagai warga non Uni Eropa.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji revisi RUU Kewarganegaraan terkait 2 hal yakni batas waktu pemilihan kewarganegaraan dan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kontribusi atau nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini diberikan untuk anak hasil perkawinan campur, serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.

Melalui RUU tersebut, pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Hal itu membuka kesempatan bagi talenta muda keturunan Indonesia untuk membela tim nasional kelompok umur maupun senior.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional, seperti di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pemain naturalisasi yang tengah berkarier di luar negeri tidak kehilangan status kewarganegaraan dari negara asal. Kebijakan ini juga membuka peluang talenta diaspora agar bisa membela Timnas Indonesia di berbagai cabang olahraga tanpa terhambat urusan administratif.

Di sisi lain, adanya kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas diharapkan bisa menjadi jawaban untuk kasus passport gate yang menyangkut pemain Timnas Indonesia di luar negeri, sehingga mereka tidak kehilangan status warga negara Uni Eropa.

Baca juga artikel terkait PEMAIN NATURALISASI atau tulisan lainnya dari Ahmad Zidan Nahari

tirto.id - Olahraga
Kontributor: Ahmad Zidan Nahari
Penulis: Ahmad Zidan Nahari
Editor: Oryza Aditama