KPK akan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. Termasuk pihak yang diduga memengaruhi keterangan saksi.
KontraS dan ICW menilai penunjukan penjabat kepala daerah tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Koalisi sipil meminta Ombudsman turun tangan.
Proses penunjukan penjabat kepala daerah dinilai tidak transparan. ICW sudah meminta informasi mengenai ini ke Kemendagri, namun belum jua ada respons.
Pemda diminta mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga prokes pada hari raya Idulfitri 1443. Tujuannya agar tak terjadi lonjakan kasus usai momentum ini.
Kemungkinan terburuk apabila tiada partisipasi publik pada pemilihan penjabat daerah yaitu rawan titipan dari kelompok tertentu yang membahayakan demokrasi.