Dalam masa transisi, BP Haji belum memperoleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Karenanya, mereka melibatkan Itjen Kemenag untuk melakukan pengawasan.
Yaqut menjelaskan, tahapan awalnya dimulai dari penelaahan oleh BPJPH. Lalu baru disimpulkan apakah sertifikat halal itu masih laik diberikan atau tidak.