Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith batal diperiksa kepolisian pada hari ini. Namun, polri belum menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Bahar di kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan, polisi seharusnya meminta keterangan ahli ITE untuk menentukan apakah Dhani dapat dijerat dengan pelanggaran tersebut atau tidak.