Menuju konten utama

Kasus Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith akan Diperiksa 3 Desember

Habib Bahar bin Smith akan diperiksa terkait kasus ujaran kebencian.

Kasus Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith akan Diperiksa 3 Desember
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Penyidik Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Senin (3/12/2018) terkait laporan ujaran kebencian yang diajukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Panggilan terhadap Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/12/2018) untuk dipanggil Senin (3/12/2018)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta Sabtu.

Dedi mengatakan penyidik gabungan terdiri dari Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan karena kejadiannya di Palembang Januari 2017.

Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegas Muannas.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora