Menuju konten utama
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Ahmad Basarah Dilaporkan atas Ujaran Kebencian terhadap Soeharto

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah atas dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Presiden Soeharto.

Ahmad Basarah Dilaporkan atas Ujaran Kebencian terhadap Soeharto
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah, anggota DPR fraksi PDIP Dapil Jawa Timur IX Abidin Fikri, Ketua DPD PDIP DKI Adi Wijaya memberikan keterangan pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Hasta Mahardika Soehartonesia melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah atas dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Presiden Soeharto.

“Kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan hal tersebut. Kami tidak ingin permasalahan yang lalu menjadi preseden buruk untuk generasi penerus bangsa,” ujar Komandan Brigade Aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia, Rizka Prihandy, di Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018).

Jiwa menjadi kerugian imateriel, dikatakannya, yang paling besar. Sebab Rizka menegaskan Soeharto ialah pahlawan yang sosoknya tidak bisa dilepaskan dalam sejarah Indonesia.

Bukti yang ia serahkan yakni kliping dari media online terkait pernyataan tersebut, dan ada beberapa bukti tambahan yang akan segera mereka berikan lagi ke kepolisian.

Awalnya, Basarah menyebutkan: "Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Prabowo,” jelas dia. Lantas, Rizka menanggapi hal tersebut.

Rizka menyatakan politik Indonesia harus berjalan elegan tanpa ada justifikasi orang lain. “Tapi lakukanlah dengan program yang baik ke depannya. Bukan hanya untuk menjelekkan satu kubu,” ucap dia.

Kasus ini berawal saat Ahmad Basarah memberikan respons keras terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut persoalan korupsi di Indonesia sudah sama seperti kanker stadium 4.

Basarah menyatakan Prabowo perlu menyadari bahwa akar masalah korupsi di Indonesia saat ini muncul di era rezim pemerintahan Orde Baru. Maka, kelompok tersebut melaporkannya.

Laporan itu tercantum dengan nomor polisi LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal tanggal 3 Desember 2018. Basarah disangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atas tuduhan penghinaan dan/atau penyebaran berita bohong.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri