Menuju konten utama

Diduga Hina Jokowi, Kasus Bahar bin Smith Naik ke Tahap Penyidikan

Bahar dilaporkan karena dianggap menghina Presiden Jokowi dengan menyebutnya “banci”.

Diduga Hina Jokowi, Kasus Bahar bin Smith Naik ke Tahap Penyidikan
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan laporan terhadap Bahar bin Smith telah naik ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.

"Kasus ini sudah naik penyidikan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, kata Argo, usai polisi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurut Argo, polisi juga akan memeriksa Bahar.

Penyidik Bareskrim Polisi dan Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith dalam video yang berisikan ceramahnya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang menyaksikan ceramah Bahar dan juga sedang dilakukan pemeriksaan saksi ahli,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Senin (3/12/2018).

Selain itu, polisi juga memeriksa empat ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), ahli bahasa dan ahli pidana. Syahar mengatakan, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa video yang beredar merupakan rekaman acara peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh dua orang yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Kedua, Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu “banci”. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 KUHP Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto