Menuju konten utama

Bahar Smith Batal Diperiksa Penyidik Bareskrim pada Hari Ini

Bahar bin Smith batal diperiksa kepolisian pada hari ini. Namun, polri belum menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Bahar di kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.

Bahar Smith Batal Diperiksa Penyidik Bareskrim pada Hari Ini
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, pada hari ini. Di kasus ini, Bahar semula akan diperiksa sebagai saksi terlapor.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan akan memanggil lagi Bahar untuk menjalani pemeriksaan di lain waktu.

“Saya konfirmasi ke Bareskrim, tidak jadi hari ini,” kata dia saat dikonfirmasi, pada Senin (3/12/2018).

Syahar tidak mengungkapkan alasan pembatalan pemeriksaan Bahar, pada hari ini. “Nanti akan dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim. Pokoknya bukan hari ini,” ujar dia.

Kepolisian sebelumnya mengirim surat panggilan terhadap Bahar yang ditujukan ke alamat rumahnya, pada Jumat (30/11/2018). “Sudah dikirim ke rumahnya. Alamatnya Bahar banyak,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Bahar dilaporkan ke polisi oleh dua pihak setelah materi ceramahnya, yang videonya menyebar di media sosial dan youtube, dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Di ceramah itu, Bahar sempat menyebut Jokowi “banci.”

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke polisi atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid juga melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Laporan itu bernomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom