TKN Jokowi-Ma'ruf menegaskan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bukan kriminalisasi. Mereka mengklaim tidak intervensi dari pemerintah ke kepolisian di kasus ini.
Penetapan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dinilai terlalu cepat. Kuasa hukum Bahar juga menganggap pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya tidak tepat.
Bahar bin Smith meminta pendukungnya tidak mengepung kantor polisi jika dirinya menerima hukuman penjara di kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Jokowi.
Polisi memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi pada 6 Desember 2018.