tirto.id - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari merasa lega karena Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Alfian Tanjung di perkara ujaran kebencian lewat twit yang menyebut, “PDIP 85% isinya kader PKI.”
"Kalo saya sih lega, jadi orang tidak seenaknya dan harus menggunakan data,” kata Eva saat dihubungi Tirto pada Jumat (21/12/2018).
“Data itu tidak bisa dikutip dari omongan orang yang tidak ada bukti hukumnya," ia menambahkan.
Putusan MA soal kasus twit “PDIP 85% isinya kader PKI” menganulir vonis lepas untuk Alfian. Vonis itu mengabulkan kasasi jaksa yang menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonis itu juga menambah hukuman bagi Alfian menjadi 4 tahun penjara. Sebab, sebelumnya, Alfian telah divonis 2 tahun penjara karena menyebut di antaranya "Jokowi adalah PKI" dan "Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI" dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Video ceramah Alfian tersebut menyebar di Youtube.
Eva menilai tindakan Alfian mengunggah twit tersebut tidak didasari alasan rasional dan didorong oleh sekedar praduga dan kebencian.
"Ini negara hukum, bukan negara yang rimba raya, jadi mudah-mudahan kedepan juga hukum semakin membaik lah," ujar Eva.
Selain itu, dia berharap vonis untuk Alfian membuat semakin banyak masyarakat menyadari bahwa tindakan penyebaran ujaran kebencian patut ditindak secara hukum.
"Supaya orang melihat bahwa hate speech [ujaran kebencian] tidak bisa di terima," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom