Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Bahar bin Smith akan Diperiksa Bareskrim Polri Kamis Pagi

Bahar bin Smith kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi pada Kamis (6/12/2018) pagi.

Bahar bin Smith akan Diperiksa Bareskrim Polri Kamis Pagi
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id -

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/12/2018) pagi.

Jadwal pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dihubungi pada Rabu (5/12/2018) malam.

"Sesuai surat panggilan, [pemeriksaan pada Kamis] pukul 10.00 WIB," kata Kombes Syahar.

Pemeriksaan akan bertempat di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.

Syahar juga menambahkan bahwa penanganan kasus Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan. "Status perkaranya sudah penyidikan," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang menyebutkan banci yang dinilai melecehkan.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri