Menuju konten utama

Saksi Pelapor Hasto Kristiyanto Diperiksa Soal Ujaran Kebencian

Nita Puspita Sari diperiksa oleh penyidik dan dicecar 15 pertanyaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Saksi Pelapor Hasto Kristiyanto Diperiksa Soal Ujaran Kebencian
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Nita Puspita Sari, pelapor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan ujaran kebencian.

“Kedatangan kami dalam rangka penyelidikan untuk memberikan keterangan berita acara terkait pelaporan ujaran kebencian," kata Kuasa Hukum Nita, Djamaluddin Koedoeboen di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Ia mengatakan, kliennya sebagai saksi dan dalam pemeriksaan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

“Semua pertanyaan dijawab dengan tuntas dan jelas,” tambah Djamaluddin.

Djamaluddin menambahkan, kliennya belum mendapatkan jadwal pemanggilan berikutnya sebab masih menunggu penyidik terkait pemeriksaan saksi lainnya.

“Setelah itu, penyidik akan menentukan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak,” jelas Djamaluddin.

Nita melaporkan Hasto karena politikus PDIP itu menyebutkan “masyarakat ini mau pilih mana, mau penyebar fitnah atau difitnah?” Pernyataan itu dilontarkan Hasto dalam acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, pada Kamis (20/12/2018) dengan kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Nita melaporkan Hasto pada 26 Desember 2018 lalu dengan sangkaan Pasal 156 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Laporan itu bernomor LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 26 Desember 2018.

Pernyataan Hasto ia nilai sangat berbahaya karena telah menimbulkan kemarahan di pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian dan/atau menyiarkan berita yang dapat memicu keonaran di masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo