tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani menilai langkah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Hasto Kristiyanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berdasar.
Hasto dilaporkan ke Bawaslu pada hari ini. Tim Advokat Indonesia Bergerak menilai Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf tersebut menghina dan memfitnah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Sedangkan Arsul berpendapat Hasto sama sekali tidak menyinggung nama siapa pun saat menawarkan kepada masyarakat untuk memilih “penyebar fitnah” atau “yang difitnah.” Politikus PPP ini menyebut bahwa Hasto hanya menyampaikan hal normatif tanpa bermaksud merendahkan Prabowo.
“Kami punya keyakinan Pak Hasto tidak bermaksud untuk menghina, menista, atau melemahkan nama baik seseorang, katakanlah Pak Prabowo ataupun Pak Sandi,” kata Arsul di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
“Toh tidak disebutkan oleh Pak Hasto bahwa Pak Prabowo itu tukang fitnah atau tukang bohong, kan tidak seperti itu. Itu statement [pernyataan] yang umum saja,” dia menambahkan.
Meskipun demikian, Arsul menilai pelaporan Hasto ke Bawaslu adalah hal yang biasa. Semua orang, kata Arsul, berhak melapor ke Bawaslu maupun kepolisian.
Oleh sebab itu, menanggapi laporan tersebut, Arsul mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf hanya akan menunggu proses di Bawaslu. Dia juga meyakini pelaporan itu tidak akan berlanjut sampai ke tahap pemberian sanksi atau pidana.
“TKN akan menunggu saja bagaimana proses di Bawaslu dilakukan, tapi kami yakin prosesnya itu hanya sampai tahap pemeriksaan awal substansi saja akan digugurkan karena [Hasto] memang tidak secara tegas dan jelas menyebut nama seseorang,” katanya lagi.
Selain melapor ke Bawaslu, Tim Advokat Indonesia Bergerak juga berencana melaporkan Hasto ke Bareskrim Mabes Polri pada hari ini.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom